Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dakwaan kepada Eftiyani selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang dan komisioner, dengan sengaja menghilangkan hak pilih masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 lalu.
Saat membacakan dakwaannya, JPU, Ursula Dewi mengungkapkan, total ada sekitar 6.000 surat suara dari 70 TPS di 5 kecamatan Ilir Timur (IT) II yang kehilangan mata pilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) April lalu. JPU menuturkan, ada kesengajaan dari pihak KPU Kota Palembang. Dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kekurangan surat suara, KPU hanya melaksanakan rekomendasi Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 13 TPS.
"Terjadi di 5 kelurahan di kecamatan IT 2 ada 6.000 surat suara yang hilang. KPU didakwa tidak mengecek terlebih dulu isi surat suara dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga dianjurkan PSL untuk 68 TPS yang mengalami kekurangan surat suara.dari 68 ditambah menjadi total 70 TPS. Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang mendapat rekomendasi dari Panwascam untuk diteruskan ke KPU Kota Palembang, untuk pelaksanaan PSL sudah melaksanakan surat pemberitahuan," ujarnya, saat membacakan dakwaan pada sidang perdana kasus tindak pidana Pemilu 2019, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (5/7).