Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Tim Manggala Agni saat berupaya memadamkan api di desa Serdang kecamatan Pampangan OKI) IDN Times/istimewa

Palembang, IDN Times - Tim patroli udara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menemukan titik api yang menjalar di area perkebunan milik PTPN VII Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir. Menanggapi kebakaran itu, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) langsung menyegel lahan yang terbakar.

"Tim PPLH menemukan lokasi yang dilaporkan masih terbakar, lalu lahan milik PTPN VII disegel. Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan kami," ungkap Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Gakkum KLHK, Ardy Nugroho, Jumat (13/10/2023).

1. Lahan seluas 512 hektare terbakar

Proses pemadaman Karhutla di wilayah Gambut OKI (Dok: Balai Pengendalian Iklim Kebakaran Hutan dan Lahan (PPIKHL) Wilayah Sumatra)

Total sudah ada dua lahan BUMN yang disegel KLHK. Diikuti lima perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidiri dari satu perusahaan Malaysia, satu Tiongkok, tiga Singapura, dan 22 perusahaan dalam negeri. KLHK mencatat sudah 39 lokasi karhutla yang disegel di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatra hingga Kamis (12/10/2023).

"Kami sudah memerintahkan tim pengawasan untuk turun ke lapangan. Luas area yang terbakar berdasarkan citra satelit adalah 512,7 Hektare (Ha). Masih ada 10 perusahaan lagi yang masih kami dalami tentang kepemilikannya," ujar dia.

2. Pemegang HGU lahan akan dimintai pertanggungwaban

(Tim Manggala Agni saat berupaya memadamkan api di desa Serdang kecamatan Pampangan OKI) IDN Times/istimewa

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, ada keterbatasan akses data pemegang hak atau pemilik dari lahan. Kesulitan untuk mengetahui penanggung jawab lahan terbakar menyulitkan pengiriman surat peringatan.

"Kami akan mendata lahan-lahan yang terbakar untuk penyiapan langkah penegakan hukum lebih lanjut," beber dia.

3. Sanksi pidana kepada pemilik HGU

(Tim Manggala Agni saat berupaya memadamkan api di desa Serdang kecamatan Pampangan OKI) IDN Times/istimewa

Rasio Sani menegaskan penanggung jawab usaha kegiatan harus berupaya dalam peningkatan kapasitas pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk penyiapan sarpras dan sumber daya yang diperlukan.

"Badan hukum dapat dikenakan pidana tambahan perampasan keuntungan. Hukuman maksimal harus ditegakkan agar ada efek jera dan tidak berulang, sehingga tidak membuat masyarakat terus menderita karena asap," tutup dia.

Editorial Team