Ilustrasi hukum (Dok: ist)
Sekda Muba, Apriyadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan menyambut inisiatif Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba yang mendirikan rumah keadilan restorative untuk membantu Pemkab Muba menangani perkara hukum, demi mencegah potensi terhadap kerawanan pelanggaran hukum.
"Keberadaan Rumah Keadilan Restorative Justice di empat kelurahan dalam Kecamatan Sekayu ini sebagai percontohan upaya penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) tanpa harus ke pengadilan," ujarnya.
Apriyadi menyampaikan, pihaknya akan segera mempersiapkan satu kelurahan untuk meluncurkan Rumah Restorative Justice tersebut. Adapun empat kelurahan tersebut yakni berada di Kelurahan Balai Agung, Soak Baru, Serasan Jaya, dan Kelurahan Karyuara.
"Ini terobosan yang sangat baik sekali. Saya berharap Rumah Restorative Justice didirikan di tiap desa. Saya minta Kabag Hukum segera mempersiapkan satu kelurahan untuk meluncurkan terobosan ini," tegasnya.