Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatra Selatan (UMP Sumsel) 2023 diputuskan naik hanya sekitar 0,86 persen atau sekitar Rp27.113. Keputusan tersebut ditentang oleh buruh yang menganggap kenaikan tersebut tak sebanding dengan penyesuaian harga bahan pokok dan bahan kebutuhan hidup.

"Kami dari unsur serikat pekerja menolak kenaikan upah sebesar 0,86 persen itu," ungkap Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan, Rabu (16/11/2022).

1. Buruh minta kenaikan 13 persen

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kenaikan UMP yang hanya diperkirakan Rp3.171.559 dinilai tak mencukupi kebutuhan hidup keluarga. Hermawan menilai, seharusnya UMP diputuskan naik sekitar 13 persen atau sekitar Rp408.777, sehingga besarannya menjadi Rp3.553.223.

"Jika mengacu data regional, pertumbuhan ekonominya mencapai 5,2 persen dan inflasi 6,7 persen. Untuk itu, kami menuntut agar kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen," jelas dia.

2. Kenaikan upah diminta mengacu putusan MK

Editorial Team

Tonton lebih seru di