Palembang, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatra Selatan (UMP Sumsel) 2023 diputuskan naik hanya sekitar 0,86 persen atau sekitar Rp27.113. Keputusan tersebut ditentang oleh buruh yang menganggap kenaikan tersebut tak sebanding dengan penyesuaian harga bahan pokok dan bahan kebutuhan hidup.
"Kami dari unsur serikat pekerja menolak kenaikan upah sebesar 0,86 persen itu," ungkap Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan, Rabu (16/11/2022).