Palembang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan), mengusulkan remisi khusus (RK) hari raya kepada 8.882 narapidana kepada Kemenkumham RI. Remisi tersebut diberikan kepada napi dewasa, perempuan, dan narapidana anak yang dianggap sesuai menerima ketentuan remisi.
"Kita menggunakan System Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis untuk mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Kamis (28/4/2022).