Palembang, IDN Times - Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) beroperasi di wilayah Sumatera Selatan kecewa kebijakan larangan mudik. Apa lagi, kebijakan tersebut dipercepat dari 22 April hingga 24 Mei mendatang.
Otomatis kebijakan ini membuat pemilik usaha menjerit. Hal ini didasari adanya addendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik yang dikeluarkan Kepala Satuan Tugas Pengendalian COVID-19, Doni Monardo.
"Dengan begini pemerintah bikin bingung (pengusaha), sebelum ini mereka bilang jika mudik diizinkan. Lalu sekarang justru dilarang," ungkap penanggung jawab PO Bus Yoanda Prima, Jhoni, Sabtu (24/4/2021).