Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap enam karyawan perusahaan pembiayaan nasional karena kasus kontrak fiktif. Keenam karyawan itu menggadaikan BPKB tanpa kendaraan dengan data KTP fiktif hingga perusahaan mengalami kerugian Rp1,3 miliar.
Keenam pelaku memainkan peran masing-masing, mulai dari tersangka berinisial MIR sebagai Kepala Unit Perusahaan, lalu RY, PR, MAJ, SS dan AN sebagai marketing kredit eksekutif.
"Kasus ini terungkap setelah audit ditemukan pada sistem application form terdapat dokumen pendukung yang mencurigakan. Tim audit mengecek ke lapangan dengan mendatangi konsumen secara acak. Dari keterangan konsumen, mereka tidak pernah mengajukan pembiayaan," ungkap Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (22/9/2023).