Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada tahun 2025 mendatang, sebesar Rp2.994.193.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatra Barat Nizam Ul Muluk mengatakan, nominal UMP tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur dengan nomor 562-840-2024 yang telah ditandatangani sejak Senin (9/12/2024) kemarin.
