Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gara-gara Corona, PT KAI Batalkan Operasional KA Lembah Anai Sumbar

KA Lembah Anai. Doc. IDN Times
KA Lembah Anai. Doc. IDN Times

Padang, IDN Times - Peningkatan kasus COVID-19 membuat PT KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar) mengambil keputusan pahit. Operasional kereta api Lembah Anai relasi Kayu Tanam-Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dibatalkan hingga aturan PPKM Level 4 usai.

Menurut Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Erlangga Budi Laksono, pembatalan operasional KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam-BIM sebagai bentuk upaya memutus rantai dan menghambat penularan pandemik. PT KAI DIvre Sumbar pun menyampaikan permohonan maaf bagi seluruh calon penumpang.

“Selama berhenti, kereta api akan dilaksanakan perawatan sarana sampai dengan 11 hari ke depan. Kebijakan ini sebagai upaya kita membantu pemerintah memutus rantai penyebaran COVID-19,” kata Erlangga, Kamis (12/8/2021).

1. KA Sibinuang tetap beroperasi

KA rute BIM. DOC. IDN Times
KA rute BIM. DOC. IDN Times

Erlangga menambahkan, walaupun KA Lembah Anai tak beroperasi namun KA Sibinuang relasi Padang-Naras dan sebaliknya tetap beroperasi seperti biasa, dengan total delapan perjalanan setiap harinya.

Selain itu, Kereta Api Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie–BIM sejak awal Agustus sudah beroperasi dengan enam perjalanan per hari, dari sebelumnya mencapai 12 perjalanan.

2. Hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal

KA Lembah Anai. DOC. IDN Times
KA Lembah Anai. DOC. IDN Times

Dijelaskan Erlangga, aturan PPKM Level 4 di Kota Padang masih diberlakukan untuk pengguna KA Sibinuang dan Minangkabau Ekspres. Hanya saja aturan itu diberlakukan untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal.

Penumpang diminta menunjukkan buktikan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh otoritas setempat, atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

“Kita mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemik untuk menekan penyebaran COVID-19 ini. Kita juga berkomitmen mematuhi aturan PPKM level 4. Oleh sebab itu, kami mohon maaf jika terdapat calon penumpang yang terdampak dalam pembatalan jadwal perjalanan ini,” ujar Erlangga.

3. Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan sertifikat vaksin

default-image.png
Default Image IDN

Terkait pelanggan atau penumpang lokal kata Erlangga, pihaknya tidak mewajibkan harus menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR atau rapid antigen. Namun seluruh calon penumpang harus berada dalam kondisi sehat.

“Kita lakukan pemeriksaan Rapid Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun. Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker,” tutup Erlangga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Andri NH
EditorAndri NH
Follow Us