Palembang, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Palembang keluhkan aturan presensi wajah yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot). Aturan baru dinilai tidak memberi toleransi, karena terkait pemotongan gaji jika terlambat masuk kantor atau izin tidak hadir.
"Telat satu menit saja langsung kena potong Rp75 ribu untuk presensi masuk dan bahkan sampai Rp150 ribu jika tidak isi presensi sehari. Padahal telatnya karena kehujanan, bukan tidak masuk. Tidak semua orang ada mobil, Pemkot tidak memberikan toleransi. Telat ini tidak sampai berjam-jam," ujar AY seorang ASN di Palembang, Selasa (11/7/2023).