Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Ahli Epidemiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), dr. Iche Andriyani Liberty (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Epidemiolog Sumatra Selatan (Sumsel) dari Universitas Sriwijaya, Dr Iche Andriani Liberty mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tak tegas dalam penanganan COVID-19.

Menurutnya, sanksi terhadap pelanggar pembatasan kegiatan masyarakat tak begitu terlihat. Padahal menurut data COVID-19 pada Jumat (4/6/2021), kasus konfirmasi tembus hingga 13.108 orang dengan kenaikan 90 kasus dari satu hari sebelumnya.

"Sanksi terhadap pelanggaran tidak menimbulkan efek jera. Jika memang ada institusi, tempat usaha, atau mal melanggar aturan, harusnya dikenai sanksi dan dipublikasikan supaya masyarakat tahu," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (4/6/2021).

1. Pemkot harus memastikan aturan COVID-19 dijalankan dengan benar

Ilustrasi tes cepat COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ia mengatakan, Pemkot Palembang memerlukan terobosan baru untuk mengatasi penularan COVID-19, terutama menekan mobilitas warga sebagai meminimalkan risiko penularan virus corona.

"Sebaiknya Pemkot tidak hanya mengikuti regulasi pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, tapi harus memastikan aturan itu benar-benar dijalankan," kata dia.

2. Pemkot masih mengadakan acara mengundang kerumunan

Editorial Team

Tonton lebih seru di