Palembang, IDN Times - Epidemiolog Sumatra Selatan (Sumsel) dari Universitas Sriwijaya, Dr Iche Andriani Liberty mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tak tegas dalam penanganan COVID-19.
Menurutnya, sanksi terhadap pelanggar pembatasan kegiatan masyarakat tak begitu terlihat. Padahal menurut data COVID-19 pada Jumat (4/6/2021), kasus konfirmasi tembus hingga 13.108 orang dengan kenaikan 90 kasus dari satu hari sebelumnya.
"Sanksi terhadap pelanggaran tidak menimbulkan efek jera. Jika memang ada institusi, tempat usaha, atau mal melanggar aturan, harusnya dikenai sanksi dan dipublikasikan supaya masyarakat tahu," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (4/6/2021).