Ilustrasi karhutla api membakar lahan (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)
Tito menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK) untuk mendapat data real jumlah luasan lahan yang terbakar di wilayah konsesi. Pihak kepolisian terus menambah personel untuk membantu proses penangan karhutla di Sumsel.
"Mengingat saat ini karhutla semakin meluas, kita terus menambah personel. Sudah 300-400 personel yang dikerahkan, dan kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah," katanya.
Tito meminta kepada pelaku agar tidak melakukan aktivitas pembakaran sebab akan diproses secara hukum dengan pasal 187 KUHP ancaman paling lama 15 tahun penjara. Kalau berada di kawasan hutan, dikenakan UU nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp7,5 Miliar.
"Kemudian UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Kita kenakan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 hingga Rp10 miliar. Ada juga pasal 108 UU perkebunan dengan pidana 10 tahun dan denda Rp10 Miliar," tutup dia.