Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Kejari Muba tetapkan mantan Kadis Perkim dan 3 orang lainnya tersangka kasus proyek air bersih) IDN Times/istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan 4 tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter/detik, beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, Selasa (21/6/2023).

Penetapan ini merupakan tindak lanjut pasca penggeledahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Kamis (25/5/2023) lalu.

1. Penetapan tersangka usai dilakukan serangkaian penyidikan

(Kejari Muba tetapkan mantan Kadis Perkim dan 3 orang lainnya tersangka kasus proyek air bersih) IDN Times/istimewa

Kasi Intel Kejari Muba Rizki Ramdhani didampingi Kasi Pidsus M Ariansyah Putra mengatakan, dalam upaya penegakan hukum setelah melakukan tindakan penyidikan dugaan tipikor pada Dinas Perkim Muba, Kejari Muba telah mengajukan 4 tersangka dalam kasus tersebut.

"Empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut yakni eks Kepala Dinas Perkim berinsial R dan PPK berinsial N. Selain itu ada 2 rekanan berinisial F dan I," ujar Rizki, Rabu (21/6/2023) saat terungkap pukul 21.00 WIB.

2. Anggaran cair 100 persen namun proyek tak dikerjakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di