(Kejari Muba tetapkan mantan Kadis Perkim dan 3 orang lainnya tersangka kasus proyek air bersih) IDN Times/istimewa
Rizki mengatakan, tim penyidik berkeyakinan dalam melakukan penetapan tersangka telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti dalam perkara tersebut.
"Adapun kronologinya pada tahun 2021 Dinas Perkim Muba melaksanakan pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat bersumber dari APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021. Anggaran sebesar 8.300.066.000. Kegiatan tersebut anggarannya telah dicairkan 100 persen," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan. Ternyata, satu dari item pekerjaan yaitu pekerjaan pemasangan listrik dan trafo daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang. Sedangkan anggaran telah dicairkan 100 persen dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia.
"Terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.440.446.560. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten Muba Nomor 700 / 559 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 19 Juni 2023," tegasnya.