Eks Kepala Dinas Perkim Muba Tersangka Kasus Proyek Air Bersih

Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan 4 tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter/detik, beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, Selasa (21/6/2023).
Penetapan ini merupakan tindak lanjut pasca penggeledahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Kamis (25/5/2023) lalu.
1. Penetapan tersangka usai dilakukan serangkaian penyidikan
Kasi Intel Kejari Muba Rizki Ramdhani didampingi Kasi Pidsus M Ariansyah Putra mengatakan, dalam upaya penegakan hukum setelah melakukan tindakan penyidikan dugaan tipikor pada Dinas Perkim Muba, Kejari Muba telah mengajukan 4 tersangka dalam kasus tersebut.
"Empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut yakni eks Kepala Dinas Perkim berinsial R dan PPK berinsial N. Selain itu ada 2 rekanan berinisial F dan I," ujar Rizki, Rabu (21/6/2023) saat terungkap pukul 21.00 WIB.