Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara. Terdakwa dinilai memberikan sejumlah uang fee untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Bumi Serasan Sekate.
"Ada empat proyek yang didapatkan terdakwa Suhandy karena memberikan komitmen fee kepada Dinas PUPR dan bupati untuk proyek pekerjaan pormalisasi sungai," ungkap JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, Kamis (30/12/2021).
Suhandy diduga memberikan suap, termasuk ke Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex. Jaksa pun menjerat terdakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
