Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Padang, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AHB, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Jajaran Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar). Ia melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FA (13).
 
“Pelaku WNA asal Pakistan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (21/12/2021).

1. Pencabulan dilakukan tersangka di sebuah toko pakaian

Ilustrasi pencabulan anak laki-laki (Foto: Pos Metro Padang)

Pencabulan dilakukan tersangka pada Sabtu (18/12/2021) di sebuah toko pakaian yang berada di Kawasan Kecamatan Padang Timur.
 
Korban kata Stefanus sedang menjaga toko. Ia ditarik dan disandarkan tersangka di dinding dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban.

2. Korban sempat diancam oleh tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di