Palembang, IDN Times - Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palembang, Amir Iskandar (24), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang. Amir dianggap memprovokasi dan melarang polisi menangkap demonstran yang akan berdemo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di seputaran Universitas Tridinanti Palembang.
"Tersangka kita tangkap karena sebelumnya sudah diingatkan untuk menjauh. Tapi tersangka melakukan pemaksaan," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Anom Setyadji, Selasa (13/10/2020).
