IIustrasi sampah (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Sejauh ini, DLHP Sumsel bertugas melakukan pengawasan terhadap tata kelola yang dilakukan kabupaten dan kota. DLHP mencatat, dari pengelolaan sampah di 17 daerah di Sumsel, baru 10 wilayah yang masuk dalam penilaian Adipura. Sepuluh wilayah dinilai sudah lebih baik dibanding tujuh kabupaten dan kota lain.
Tujuh wilayah seperti Ogan Ilir, Musi Rawas Utara, Penukal Abab Lematang Ilir, Empat Lawang, Pagar Alam, OKU Selatan, dan Lubuk Linggau, belum menjalankan skema Sanitary Landfill atau pengelolaan sampah terpusat yang jauh dari kawasan pemukiman.
Ketujuh wilayah itu dianggap masih kurang baik dalam pengelolaan sampah karena menjalankan skema Open Dumping, di mana sampah dibiarkan terbuka tanpa penanganan yang berkelanjutan.
"Metode open dumping ini sebenarnya sudah tidak diperbolehkan lagi. Minimal pengelolaan sampah di satu wilayah harus menggunakan metode Sanitary Landfill," jelas dia.
Daerah yang masih menggunakan skema open dumping diharapkan mengubah skema pengontrolan sampah ke Sanitary Landfill. Dalam mekanismenya, Sanitary Landfill dianggap lebih baik karena menyesuaikan pengelolaan sampah lebih ramah.
"Sejauh ini pengelolaan sampah di beberapa TPA sudah ada yang mulai penuh akibat meningkatnya sampah harian masyarakat. Memang untuk TPA yang sudah menggunakan sistem Sanitary Landfill punya kualifikasi khusus pada pengelolaan sampah, seperti batas ketinggian sampah kurang dari 30 derajat," jelas dia.