Dalam rekomendasi Panwascam ke Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), dan KPU Kota Palembang, diketahui dilaporkan ada 70 TPS yang harus diikutsertakan dalam Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Menurut Taufik, rekomendasi tersebut sudah melalui proses identifikasi dan klarifikasi oleh Panwascam. Sehingga rekomendasi tersebut dikirim ke KPU untuk ditindak lanjuti.
"Terkait para terdakwa, kronologis awalnya bahwa berawal dari tanggal 17 April di wilayah Kecamatan IT II banyak terjadi kekurangan surat suara Presiden. Panwascam mengirim rekomendasi PSL ke PPK untuk diteruskan ke KPU Palembang. Awalnya 68 TPS direkomendasikan, ditambah 2 TPS menjadi 70 TPS," jelas dia.
Dalam proses laporan yang ditindak lanjuti oleh KPU tersebut, terjadi beberapa kali perubahan. Terakhir, dalam keputusan akhir PSL KPU menetapkan hanya 13 TPS melakukan PSL.
"Dari hasil rekomendasi KPU saat Pleno internal mereka, ditetapkan 30 TPS akan melakukan PSL. Namun pada hari yang sama tanggal 22 April, diplenokan lagi berubah menjadi 28 TPS. Pada tanggal 24 April kembali berubah menjadi 29 TPS melakukan PSL. Lalu sehari kemudian pada tanggal 25 April kembali berubah menjadi 16 TPS. Hingga pada hari PSL menjadi 13 TPS," ungkapnya.