Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Palembang, IDN Times - Sebanyak 35 saksi rekomendasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir memberi kesaksian dalam sidang lanjutan tindak pidana Pemilu 2019 Kota Palembang. Para saksi dibagi dalam beberapa bagian agenda pemberian kesaksian. Setiap agenda penyampaian diwakili oleh 3 orang dalam satu sesi.

Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik, selaku pelapor menjadi saksi pertama yang dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti di ruang Pengadilan Negeri Khusus Klas 1A Palembang, Senin (8/7).

1. Bawaslu cium ada kejanggalan antara DPT dan surat suara sebelum dan saat pencoblosan

Dalam kesaksiannya, Taufik menuturkan, melihat ada kejanggalan dalam pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 lalu. Karena ada perbedaan di antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan surat suara sebelum dan saat pencoblosan.

Menurut Taufik, dari laporan Pengawas Pemilih Kecamatan (Panwascam) sebelum pemilihan, dilaporkan pada pemilihan di wilayah Kecamatan Ilir Timur II sudah siap, baik DPT maupun surat suara sehingga pemilu dapat dilaksanakan.

"Setahu kami (Bawaslu), tidak ada kendala untuk pemilihan 17 April atau sesaat sebelum pemungutan suara, karena antara DPT dan Surat suara cukup. Hak itu disampaikan dalam laporan divisi pengawasan Bawaslu. Tapi yang kami heran, kenapa saat 17 April justru terjadi kekurangan suara. Saat itu KPU tidak menyampaikan kepada kita ada kendalanya," ujarnya.

2. Upayakan suara masyarakat tidak hilang

IDN Times/Rangga Erfizal

Dari hitungan Bawaslu, terang Taufik, ada sekitar 7.210 surat suara yang hilang saat pencoblosan di 70 TPS. 70 TPS tersebut ada di 5 kelurahan Kecamatan Ilir Timur II, yakni Kelurahan 1 Ilir, 2 Ilir, 5 Ilir, Lawang Kidul, dan Sungai Buah. Secara rinci, terdapat kekurangan 59 surat suara di 1 TPS di Kelurahan 1 Ilir, 2.847 surat suara di 28 TPS kelurahan 2 Ilir, 99 surat suara di 1 TPS kelurahan 5 Ilir, 937 surat suara di 8 TPS kelurahan Lawang Kidul, dan kekurangan 3.268 surat suara di 32 TPS kelurahan Sungai Buah.

"Jadi dari hitungan kami atau laporan Panwascam IT II, ada sekitat 6.990 suara Pilpres yang hilang dan untuk legislatif 220 suara. Kami menjaga hak pilih warga masyarakat. Kita berupaya hak pilih warga jangan sampai hilang," terang dia.

3. Berawal dari laporan Panwascam ke PPK untuk rekomendasi 70 TPS laksanakan PSL

IDN Times/Rangga Erfizal

Dalam rekomendasi Panwascam ke Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), dan KPU Kota Palembang, diketahui dilaporkan ada 70 TPS yang harus diikutsertakan dalam Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Menurut Taufik, rekomendasi tersebut sudah melalui proses identifikasi dan klarifikasi oleh Panwascam. Sehingga rekomendasi tersebut dikirim ke KPU untuk ditindak lanjuti.

"Terkait para terdakwa, kronologis awalnya bahwa berawal dari tanggal 17 April di wilayah Kecamatan IT II banyak terjadi kekurangan surat suara Presiden. Panwascam mengirim rekomendasi PSL ke PPK untuk diteruskan ke KPU Palembang. Awalnya 68 TPS direkomendasikan, ditambah 2 TPS menjadi 70 TPS," jelas dia.

Dalam proses laporan yang ditindak lanjuti oleh KPU tersebut, terjadi beberapa kali perubahan. Terakhir, dalam keputusan akhir PSL KPU menetapkan hanya 13 TPS melakukan PSL.

"Dari hasil rekomendasi KPU saat Pleno internal mereka, ditetapkan 30 TPS akan melakukan PSL. Namun pada hari yang sama tanggal 22 April, diplenokan lagi berubah menjadi 28 TPS. Pada tanggal 24 April kembali berubah menjadi 29 TPS melakukan PSL. Lalu sehari kemudian pada tanggal 25 April kembali berubah menjadi 16 TPS. Hingga pada hari PSL menjadi 13 TPS," ungkapnya.

4. KPU beralasan ada penolakan warga

IDN Times/Rangga Erfizal

Banyaknya kekurangan suara saat pemilihan yang sudah ditindaklanjuti oleh Panwascam dan direkomendasi ke KPU, dianggap oleh Bawaslu tidak dijalankan semestinya. KPU beralasan mereka memiliki surat penolakan warga untuk dilakukan PSL.

"Jadi setelah KPU menetapkan PSL secara resmi, kita justru belum mengetahui alasannya kenapa hanya dilakukan di 13 TPS. Kami mengetahui setelah menemui adanya pelanggaran, memanggil KPU dan saksi. Alasan KPU, mereka melakukan identifikasi dan klarifikasi ke warga banyak yang menolak untuk dilakukan PSL.Karena ada surat dari KPPS dan warganya tidak bersedia lagi melakukan PSL karena dianggap sudah lancar. Pada saat itulah mereka hanya melakukan PSL di 13 TPS," tutup Taufik.

Topics

Editorial Team