Palembang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel menilai, pemberian izin pengelolaan wilayah gambut atau perubahan fungsi gambut menjadi perkebunan oleh perusahaan, berdampak paling besar kebakaran hutan di wilayah Sumsel.
"Hasil analisis Walhi dari 2 Januari sampai 27 Juli 2019, terdapat 473 titik api dalam izin korporasi. Izin korporasi perkebunan ini menyebabkan munculnya 145 titik atau sekitar 22 persen. Sedangkan untuk pertambangan ada 223 titik api atau 47 persen," jelas Pengkampanye Hutan Hebun dan Lahan gambut, Walhi Sumsel, Habibi, Minggu (28/7).