Banyak Terbitnya IUP, Walhi : Kami Tidak Yakin Sumsel akan Bebas Asap

Palembang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel menilai, pemberian izin pengelolaan wilayah gambut atau perubahan fungsi gambut menjadi perkebunan oleh perusahaan, berdampak paling besar kebakaran hutan di wilayah Sumsel.
"Hasil analisis Walhi dari 2 Januari sampai 27 Juli 2019, terdapat 473 titik api dalam izin korporasi. Izin korporasi perkebunan ini menyebabkan munculnya 145 titik atau sekitar 22 persen. Sedangkan untuk pertambangan ada 223 titik api atau 47 persen," jelas Pengkampanye Hutan Hebun dan Lahan gambut, Walhi Sumsel, Habibi, Minggu (28/7).
1. Sejak bencana terjadi karhutla pada 2015 lalu, banyak muncul IUP baru
Habibi mengungkapkan, sejak bencana kebakaran hutan besar di wilayah Sumsel pada tahun 2015 lalu, Izin Usaha Perkebunan (IUP) mulai terus keluar. Kondisi ini mengakibatkan terjadi perubahan fungsi lahan gambut di wilayah Lebak Rawang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Padahal, pemerintah pusat melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), telah mengeluarkan kebijakan merestorasi gambut di wilayah Indonesia.
"Kami tidak yakin Sumsel akan bebas asap. Karena banyak pelanggaran yang dilakukan sebelum penyerahan Hak Guna Usaha (HGU). Korporasi masuk, mereka membuat kanal. Kanal ini bisa berdampak terhadap gambut, yakni dengan membuat kekeringan. Jadi langkah pemerintah ingin merestorasi gambut jadi tidak berjalan," ungkap dia.