Palembang, IDN Times - PT Angkasa Pura (AP) II sebagai otorita Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, mulai memberhentikan layanan penerbangan penumpang sejak intruksi larangan mudik oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo diberlakukan mulai Jumat kemarin (24/4).
Dari pantauan IDN Times hari ini, Sabtu (23/4), bandara SMB II sudah tidak lagi melayani penerbangan pesawat komersil yang mengangkut penumpang. Keadaan sepi di terminal keberangkatan maupun kedatangan, domestik ataupun internasional.
"Sejak 11 April lalu operasional bandara telah berubah. Normalnya buka jam 05.00-24.00 WIB, tapi sejak pandemik sempat berubah menjadi 06.00 WIB-18.00 WIB. Mulai 24 April seiring larangan mudik, penerbangan penumpang ditiadakan," ujar Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero), Kantor Cabang Bandara SMB II, Fahroji Kepada IDN Times, Sabtu (23/4).
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020, larangan mudik berlaku untuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), juga daerah dengan zona merah pandemik COVID-19.