Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang, Sulaiman Amin menjelaskan, penurunan atas kenaikan PBB yang diberikan nanti berkisar dari 80% hingga 20%. Pemkot Palembang memastikan, penurunan yang diberikan tidak akan memberatkan wajib pajak.
"Kita masih melakukan kajian, pekan ini akan kami sampaikan secara resmi. Mengenai PBB kami akan berikan penurunan," jelasnya.
Sulaiman Amin mengatakan, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sekarang yang sudah diberikan kepada warga tetap akan ditarik dan diganti dengan SPPT baru. "Agustus kami targetkan semua SPPT sudah diganti yang baru," katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada warga untuk tidak membayar PBB terlebih dulu, sampai revisi ini diselesaikan oleh pihaknya. "Setelah ini jangan ada dulu yang membayar PBB sampai urusan ini selesai," tandasnya.