Palembang, IDN Times - Universitas Sriwijaya (Unsri) akhirnya mengambil sikap atas Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Unsri sebagai lembaga pendidikan tinggi mengaku tidak mau kecolongan lagi dalam kasus-kasus kekerasan seksual. Apalagi dalam sebulan belakangan soal kasus tersebut mengangkat citra buruk Unsri.
"Sebagai bentuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, kita telah membentuk Satuan Tugas sesuai arahahan dari Permendikbud Ristek 30 tahun 2021. Sosialisasi pun sudah kita lakukan di lingkungan kampus," ungkap Rektor Unsri, Anis Saggaf, Selasa (14/12/2021).