Palembang, IDN Times - Penetapan status dokter Richard Lee sebagai tersangka pencemaran nama baik sempat menjadi pergunjingan, lantaran pengacara Razman Arif Nasution menganggap ada pelanggaran hak terhadap kliennya. Razman beralasan jika dirinya sebagai kuasa hukum tidak dilibatkan oleh penyidik.
Ahli Hukum Pidana Universitas Taman Siswa (Tamsis) Palembang, Dr Azwar Agus menilai, langkah penyidik menangkap tersangka tidak salah. Hal ini sudah sesuai aturan hukum yang berlaku, jika penyidik memiliki hak untuk menangkap jika memiliki bukti yang cukup.
"Menetapkan tersangka tidak harus dengan persetujuan pengacara, karena penetapan tersangka kewenangan penyidik. Memang dalam aturan biasanya para pihak harus saling menghormati profesi masing-masing," ungkap Azwar Agus kepada IDN Times, Rabu (12/8/2021).
