Palembang, IDN Times - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang pegawai pajak tersangka kasus dugaan korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan.
Ketiga pegawai pajak berinisial RFG, NWP, dan RFH, merupakan pegawai di Kantor Pajak Pratama Palembang. Mereka diduga mengemplang pajak sejak 2019 hingga 2021.
"Mereka diduga bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," ungkap Kajati Sumsel, Sarjono Turin, Selasa (31/10/2023).