2 Karyawan PT SKB Divonis Bersalah, H Halim Pertanyakan Putusan Hakim

- Pengadilan Negeri Lubuk Linggau memvonis 2 karyawan PT SKB 2 tahun penjara karena memalsukan dokumen HGU di Muba.
- Kemas Halim Ali menyesalkan putusan pengadilan, menyatakan bawahannya hanya menjalankan tugas sesuai prosedur yang ada.
- Kuasa hukum menyayangkan putusan hakim yang dianggap mengabaikan fakta persidangan dan membebankan ketidakpastian hukum kepada kliennya.
Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Lubuk Linggau memvonis dua anak buah pengusaha terkenal di Palembang Kemas Halim Ali alias Haji Halim yakni, Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng. Keduanya divonis dua tahun penjara lantaran memalsukan dokumen dokumen dalam proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (11/12/2024).
Mengetahui dua bawahannya divonis bersalah, Kemas Halim Ali saat ditemui mengaku sedih dengan perselisihan yang terjadi antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) miliknya dan PT Gorby Putra Utama (PT GPU). Pria 87 tahun itu menyesalkan putusan PN memvonis dua pegawainya.
"Pengadilan itu tempatnya mencari keadilan. Saya malu, saya minta maaf kepada mereka Bagio dan Djoko. Salahnya apa?" ungkap Kemas Halim Ali, Senin (16/12/2024).
1. Haji halim merasa tak memalsukan dokumen

Menurut Halim, tidak tepat kedua bawahannya itu divonis bersalah. Pasalnya, keduanya hanya menjalankan tugas sesuai prosedur yang ada dalam mengurus surat-surat tanah tersebut. Dirinya pun menyesalkan munculnya narasi negatif yang muncul mengenai dirinya saat dirinya tengah berduka.
"Jangan begini caranya. Kita ada aturannya. Tolong tunjukkan satu saja lahan yang saya palsukan (dokumennya). Ada kok (saksinya) camat, kades, bupati. Sampai sekarang di pengadilan (putusan kasasi MA) menang, kok," jelas dia.
2. Nilai hakim mengabaikan fakta

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum dua karyawan PT SKB Adnial Roemza mengatakan, bahwa kliennya tersebut telah divonis bersalah dalam sidang pekan lalu. Dirinya menyesalkan putusan majelis hakim PN Lubuk Linggau, yang dianggap mengabarkan fakta yang ada.
"Majelis hakim telah mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan fakta-fakta persidangan," beber dia.
Adnial menambahkan, kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT SBK telah diakui okeh Putusan Kasasi di mahkamah Agung pada2 Desember 2024 lalu. Hakim dinilai abai melihat fakta tersebut.
"Kalau memang hakim mau mencari kebenaran materiil seharusnya tidak boleh mengabaikan fakta-fakta yang ada. Meskipun fakta tersebut datangnya belakangan," jelas dia.
3. Sayangkan HGU di lahan sengketa dibebankan kepada terdakwa
Menurutnya terdakwa Bagio dan Djoko, hanya menjalankan pembebasan lahan serta pengajuan HGU berdasarkan konsultasi dan arahan serta legitimasi. Maka, unsur niat jahat yang menjadi inti dalam perkara pidana ini tidak terpenuhi.
"Ketidakpastian hukum yang timbul akibat sengketa batas wilayah seharusnya tidak dibebankan kepada mereka melainkan merupakan tanggung jawab penyelenggara negara," jelas dia.