Sembilan Nama Calon Pj Bupati OKI Sudah Diusulkan ke Kemendagri
Intinya Sih...
- Masa jabatan Pj Bupati OKI, Djafar Shodiq, berakhir 15 Januari 2024.
- Mantan Bupati OKI mundur pada November 2023 dan digantikan Djafar Shodiq sebagai Pj Bupati.
- Presiden Jokowi akan menentukan pengganti Pj Bupati dari sembilan nama calon yang diusulkan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Djafar Shodiq, segera berakhir pada pertengahan Januari 2024. Sembilan nama calon pengganti Pj Bupati sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sesuai dengan mekanisme Pj Bupati itu diajukan oleh Gubernur, DPRD Kabupaten OKI, dan Kementerian Dalam Negeri," ungkap Fatoni, Senin (1/1/2024).
Baca Juga: Gubernur Sumsel Minta BUMD dan Swasta Sponsori Sriwijaya FC
1. Masa jabatan disesuaikan dengan waktu pelantikan
Masa jabatan Bupati OKI 2018-2023 seharusnya berakhir pada 31 Desember 2023. Mantan Bupati OKI, Iskandar, justru mundur pada awal November 2023 silam dan digantikan Wakilnya Djafar Shodiq yang menjadi Pj Bupati.
Namun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu perpanjangan selama 15 hari sebelum penunjukan Pj Bupati selanjutnya, yang akan jatuh pada 15 Januari mendatang.
"Karena ada gugatan Mahkamah Konstitusi sehingga akan berakhir sesuai masa pelantikan, asalkan tidak kurang dari satu bulan saat pemungutan suara. Artinya Bupati OKI yang dilantik 5 tahun lalu pada 15 Januari 2018, akan berakhirnya menjadi 15 Januari 2024," jelas dia.
Baca Juga: Harga Cabai Tinggi, Jokowi Minta Pj Gubernur Sumsel Cari Solusi
2. Keputusan penunjukan Pj ada di Jokowi
Dari sembilan nama yang diusulkan masing-masing lembaga memberi tiga nama. Namun, nama-nama yang diusulkan belum tentu akan terpilih mengemban tugas sebagai Pk Bupati.
Keputusan kembali diserahkan kepada Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo yang akan menentukan.
"Dari nama-nama ini akan dirapatkan bersama-sama, dipimpin Bapak Presiden untuk diputuskan. Namun Bapak Presiden mempunyai hak prerogatif, bisa saja namanya di luar dari yang diajukan," jelas dia.
3. Keputusan hanya berlaku untuk kepala daerah hasil Pilkada 2018
Menurut Agus perpanjangan masa jabatan ini hanya berlaku bagi kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018. Sedangkan 7 kepala daerah yang terpilih di 2020 akan mengikuti ketentuan yang ada.
"Tidak, ini hanya berlaku untuk Pilkada 2018 karena keputusan itu (Keputusan MK) hanya untuk tahun 2018 karena gugatannya di tahun 2018," tutup dia.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Mulai Kerja Urus Karhutla