KPK Ajukan Kasasi Tolak Pemotongan Masa Tahanan Dodi Reza Alex

Masa tahanan Dodi dipotong menjadi empat  tahun penjara

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang memotong hukuman terdakwa Dodi Reza Alex. Masa tahanan Dodi yang semula enam tahun, dipotong dua tahun menjadi empat tahun penjara.

"Kami Penuntut Umum KPK akan mengajukan Kasasi, terkait putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex," ungkap Taufik Ibnugroho, JPU KPK, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Hukuman Dodi Reza Alex Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara

1. Berharap hasil Kasasi memperkuat vonis sebelumnya

KPK Ajukan Kasasi Tolak Pemotongan Masa Tahanan Dodi Reza AlexBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Taufik menjelaskan, peran Dodi sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) dinilai sentral dalam korupsi di Dinas PUPR Muba. Dalam fakta persidangan, Dodi terbukti menerima suap dari fee proyek sebesar Rp2,6 miliar.

"Kasasi ini kami lakukan agar tuntutan sebelumnya bisa diperkuat," beber dia.

Baca Juga: Susul Dodi ke Bui, 2 Bawahan Dodi Divonis Penjara 4,5 Tahun 

2. Dodi tertangkap usai OTT di Muba

KPK Ajukan Kasasi Tolak Pemotongan Masa Tahanan Dodi Reza AlexSidang Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Dokumen)

Taufik menjelaskan, Dodi ditangkap usai lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Muba. Saat itu, Dodi ditangkap di sebuah lobi hotel Jakarta.

Dari tangan ajudannya, KPK menyita uang Rp1,5 miliar yang rencananya untuk pembayaran pengacara ayahnya, Alex Noerdin, karena terjerat kasus hukum.

3. Kasus Dodi Reza Alex

KPK Ajukan Kasasi Tolak Pemotongan Masa Tahanan Dodi Reza AlexSidang Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Dokumen)

Jubir Pengadilan Negeri Palembang, Syahlan Efendi menjelaskan, amar putusan terbaru dari PN Palembang disebutkan jika banding di PT Palembang mengubah vonis PN Palembang. Dalam putusan PT itu mengatur pengurangan masa hukuman Dodi Reza Alex dan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Meski ada pengurangan masa hukuman, putusan PT Palembang juga menguatkan keterlibatan Dodi Reza Alex sebagai terdakwa penerima suap di Dinas PUPR Muba lewat fee yang diberikan kontraktor.

Putusan pengurangan masa hukuman juga diberikan kepada bawahan Dodi bernama Eddy Umar sebagai Kabid PUPR Muba kala itu. Eddy mendapat potongan dari 4,5 tahun penjara menjadi 4 tahun.

Baca Juga: Dodi Disebut Terima Jatah 10 Persen Tiap Proyek di Muba 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya