Polda Sumatra Barat Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebutkan, pihaknya membongkar enam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejak Januari 2022.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berada di beberapa wilayah antara lain kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan, dan Kabupaten Solok Selatan.
“Sekarang masih berproses (kasusnya),” kata Satake Bayu, Minggu (10/4/2022).
1. Pengungkapan kasus juga dilakukan oleh Polres
Satake menegaskan, pengungkapan keenam kasus tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, meski ada juga yang diproses oleh beberapa Polres.
“Ada yang oleh Ditreskrimsus, ada yang oleh jajaran Polres pengungkapan kasusnya,” tegas Satake.
Baca Juga: 3 Mahasiswa di Palembang Terlibat Penimbunan Solar Subsidi
2. Modus modifikasi tangki kendaraan dan jeriken
Penindakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu pertama kali dilakukan pada 3 Januari 2022. Tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga di kota Padang.
“Rata-rata BBM bersubsidi yang disalahgunakan jenis Bio Solar. Modusnya ada yang isi tangki modifikasi, ada yang pakai jeriken,” ujarnya.
Baca Juga: 2 Warga Ogan Ilir Timbun Solar Subsidi dan Dijual Eceran
3. Polisi memperketat pengawasan
Polda Sumbar ujar Satake berkomitmen mengawasi ketat BBM yang disubsidi oleh pemerintah agar penggunaannya bisa tepat sasaran. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan, pihaknya menjamin penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kita akan terus awasi. Jika ditemukan ada penyalahgunaan maka kami tindak tegas, kita proses sesuai aturan hukum," tutupnya.
Baca Juga: Pertamina Geram Namanya Dicatut Pengoplos Solar di Muara Enim