Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Bocah oleh 1 Keluarga di Padang

Total ada tujuh orang yang menjadi pelaku pemerkosaan

Padang, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), merilis fakta baru kasus pemerkosaan dan pencabulan dua bocah di bawah umur berinisial NA (7) dan NR (5).

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, pelaku yang semula berjumlah enam orang kini bertambah menjadi tujuh orang. Pelaku ketujuh merupakan teman paman kedua korban.

“Dengan demikian, terdapat tujuh pelaku. Pelaku ketujuh ini merupakan teman dari Paman korban,” kata Rico, Jumat (19/11/2021).

1. Dua pelaku tambahan masih buron

Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Bocah oleh 1 Keluarga di PadangIlustrasi mencari buronan (www.freepik.com)

Rico menyebutkan, identitas pelaku ketujuh ini sudah dikantongi karena masih dalam pengejaran. Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelaku tambahan ini awalnya hanya main dan mampir ke rumah korban.

Namun lama kelamaan, mereka ikut memerkosa dua bocah tersebut tanpa sepengetahuan paman korban. Polisi masih mendalami sudah berapa kali kedua pelaku melakukannya.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan 1 Keluarga di Padang Mendapat Pendampingan Psikolog

2. Terjadi krisis peradaban di tengah masyarakat

Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Bocah oleh 1 Keluarga di Padangilustrasi anak sedang termenung

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang, Editiawarman menyebutkan, kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh lima anggota keluarganya sendiri menggambarkan fenomena krisis peradaban.

“Fenomena apa yang terjadi? Menurut saya, ini fenomena krisis peradaban. Kenapa sesuatu yang seharusnya harmonis, ramah, tapi ternyata pagar makan tanaman. Kan, berarti ini fenomena yang tidak bagus,” ucapnya.

3. Perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama

Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Bocah oleh 1 Keluarga di Padangkompasiana.com

Editiawarman menilai, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mayoritas dilakukan orang terdekat korban. 

“Makanya kami berharap kasus ini menjadi pemantik kesadaran bersama. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tanggung jawabnya ada pada orangtua, keluarga, masyarakat dan pemerintah. Ini urusan kita bersama,” tutup Editiawarman. 

Baca Juga: Satu Keluarga di Padang Memerkosa 2 Anak di Bawah Umur

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya