Dihentikan Polisi, DPRD Lanjutkan Hak Angket Gubernur Sumbar

Banmus DPRD Sumbar segera menjadwalkan sidang

Padang, IDN Times - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Hidayat menegaskan, usulan penggunaan hak angket kepada Gubernur terkait kasus surat minta sumbangan buku profil bertajuk 'Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan', tetap akan berlanjut meski Kepolisian Resor Kota Padang sudah menghentikan proses penyelidikan.

Surat bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 tertanggal 2 Mei 2021 itu, merupakan bentuk penggalangan dana yang ditujukan ke banyak pihak untuk kepentingan penerbitan buku profil Sumbar.

1. Tak pengaruhi hak angket

Dihentikan Polisi, DPRD Lanjutkan Hak Angket Gubernur SumbarUnsplash/Scott Graham

Tiga fraksi di DPRD Sumbar yaitu Fraksi Demokrat, Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan, serta PKB dan ditambah dengan satu partai yaitu Partai Nasdem, mengajukan usulan penggunaan hak angket.
 
"Kita menghormati apa pun juga yang menjadi keputusan kepolisian, karena memang prosesnya sudah berjalan. Usulan Hak angket tetap akan berjalan," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: KPK Ultimatum Surat Sumbangan Buku Profil Sumbar

2. Hak angket menghasilkan rekomendasi

Dihentikan Polisi, DPRD Lanjutkan Hak Angket Gubernur Sumbar(Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Sumbar Hidayat SS) www.twitter.com/@hidayat3398

Dijelaskan Hidayat, hak angket yang bakal bergulir akan menghasilkan rekomendasi. Namun sebelum itu dirumuskan, DPRD Sumbar akan melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan dan penjelasan dari berbagai pihak yang terlibat.
 
“Akan terlihat apakah surat minta sumbangan Gubernur itu berpotensi melanggar peraturan dan ketentuan, terutama terkait dengan tata kelola pemerintahan daerah atau sebaliknya. Itu poin penting dalam pengajuan hak angket," ujar Hidayat.
 

3. Ikuti alur dan proses

Dihentikan Polisi, DPRD Lanjutkan Hak Angket Gubernur SumbarKetua Fraksi Gerindra DPRD Sumatra Barat Hidayat. IDN Times/Andri NH

Hidayat menegaskan, Fraksi Gerindra akan mengikuti alur dan proses yang ada. Badan Musyawarah (Banmus) akan menjadwalkan kapan sidang paripurna berlangsung. 
 
“Nanti akan dibawa voting untuk menentukan apakah menjadi sikap lembaga atau tidak. Kita sebagai pengusung hak angket telah mengusulkan dan akan mengikuti alur serta prosesnya," tutup Hidayat.
 
Kepolisian Resor Kota Padang menghentikan kasus tersebut lantaran tidak menemukan unsur penipuan. Dalam kasus ini, kepolisian fokus pada dugaan penipuan.

"Keputusan menghentikan kasus tersebut sudah melalui tahapan panjang, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara. Sedikitnya polisi telah memeriksa belasan saksi di antaranya pemerintah provinsi (Bappeda), lima orang sebagai terlapor, dan lainnya," tutup Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Baca Juga: Beredar Lagi Surat Pembuatan Buku Tanda Tangan Gubernur Sumbar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya