Jual Beli Suara Caleg, 2 Anggota Bawaslu OKU Dipecat
DKPP bacakan putusan dalam sidang terbuka
Intinya Sih...
- Dua anggota Bawaslu OKU dipecat dan dikenai sanksi tegas oleh DKPP RI.
- Keputusan dibacakan oleh dua anggota DKPP RI, Ratnadewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah.
- Pihak Bawaslu OKU diberikan waktu 7 hari untuk melaksanakan putusan dan mempersiapkan pengganti Feru.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ulu, IDN Times -Dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dipecat dan dikenai sanksi tegas. Keputusan ini diambil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI yang diumumkan pada Selasa (17/9/2024).
Adapun anggota Bawaslu yang dipecat tersebut yakni Feru, menjabat Komisioner Bawaslu OKU, Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas. Sementara anggota Bawaslu OKU yang kena sanksi DKPP RI yakni Ahmad Kabul menjabat Kordiv P3S.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.