Kota Padang Akhirnya Turun Menjadi PPKM Level 2
Vaksinasi di Padang sudah berada di atas 40 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Mimpi kota Padang keluar dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) Level 4 akhirnya terwujud. Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 54 tahun 2021 menetapkan aturan Level 2 PPKM di kota Padang.
“Turunnya menjadi PPKM Level 2 patut disyukuri. Upaya ini terwujud berkat kerja keras dari seluruh lini. Meski demikian, kami tetap mengimbau seluruh masyarakat terus disiplin protokol kesehatan,” kata Wali Kota (Wako) Padang, Hendri Septa, Rabu (20/10/2021).
1. Pemerintah terbitkan surat edaran
Hendri menyebutkan, Pemko Padang menerbitkan surat edaran tentang PPKM Level 2 Pencegahan Pandemi COVID-19. Dalam surat edaran itu, tercantum beberapa poin atau ketentuan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh warga Padang selama PPKM Level 2.
Beberapa poin berhubungan dengan pelaksanaan perkantoran. Wilayah yang berada di zona hijau, kuning, dan oranye, diminta menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen. Sedangkan wilayah di zona merah 75 persen berbanding 25 persen.
Lalu, pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah dengan maksimal kapasitas 50 persen, kecuali untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB) sederajat maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter.