TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinkes Padang Panjang Mulai Suntik Vaksin COVID-19 ke CJH 2024

Vaksin jadi starat keberangkatan CJH ke Tanah Suci

Pemberian vaksin Covid-19.

Intinya Sih...

  • Dinkes Kota Padang Panjang memberikan vaksin COVID-19 dan booster 2 bagi CJH ke Tanah Suci.
  • CJH harus menjalani pemeriksaan kesehatan dalam dua tahapan di Puskesmas Gunung dan RSUD Padang Panjang.
  • Hasil pemeriksaan akan dimasukkan ke aplikasi sistem komputerisasi haji untuk menentukan kelulusan CJH melunasi BPIH.

Padang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar) memberikan vaksin COVID-19, Jumat (29/12/2023). Layanan penyuntikan vaksin hingga minimal booster 2 bagi para Calon Jemaah Haji (CJH) yang hendak menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Menurut Kepala Dinkes Padang Panjang, dr. Faizah, pemberian layanan vaksinasi tersebut, sudah dilaksanakan di Puskesmas Gunung sebagai salah satu persyaratan keberangkatan CJH ke Tanah Suci.

"Pemberian vaksin ini sangat penting untuk melindungi CJH dari paparan COVIS-19 selama menjalankan ibadah haji," kata dr. Faizah, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Dinkes Sumsel Mulai Salurkan Vaksin Inovac Dari Kemenkes

1. Jalani dua tahap pemeriksaan kesehatan

ilustrasi cek tekanan darah (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Faizah menjelaskan, seluruh CJH juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan dalam dua tahapan. Tahap pertama dilaksanakan di Puskesmas Gunung pada 2 sampai 5 Januari 2024. Pemeriksaan tahap kedua dilaksanakan di RSUD Padang Panjang pada 3 sampai 8 Januari 2024. Sedangkan Pengukuran kebugaran dijadwalkan pada 9 Januari 2024.

"Nanti, seluruh CJH akan menjalani pemeriksaan kesehatan dalam dua tahap," ujarnya.

Baca Juga: Dinkes Sumsel Siapkan Vaksin COVID-19 untuk Jemaah Haji 2024

2. Jika lolos akan masuk sistem Siskohatkes

Pemberangkatan Jemaah Haji

Menurut Faizah, hasil pemeriksaan tahap pertama dan kedua akan dimasukkan ke dalam aplikasi sistem komputerisasi haji terpadu bidang kesehatan (Siskohatkes). Dari aplikasi tersebut, akan diketahui apakah CJH memenuhi Istitaah, yaitu kondisi kesehatan yang memungkinkan untuk melaksanakan ibadah haji.

"Jika CJH memenuhi Istitaah, maka baru bisa melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Jika tidak lolos, maka CJH tidak memenuhi kualifikasi untuk melunasi sisa BPIH," tutupnya.

Berita Terkini Lainnya