Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wawako Palembang Fitrianti Agustinda (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Palembang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 21 November 2022 di Palembang, diyakini tidak berdampak signifikan terhadap ekonomi daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) tidak menerapkan pembatasan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Tidak ada aturan khusus seperti sebelumnya, sehingga UMKM tetap bisa beroperasi dan ekonomi daerah tetap tumbuh. Hanya perhatikan prokes yang tertib," ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda, Rabu (16/11/2022).

1. Pelonggaran agar ekonomi daerah tak kembali terpuruk

Suasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penerapan PPKM Level 1 sudah sesuai instruksi pemerintah pusat, yakni memberikan pelonggaran dengan disiplin protokol kesehatan (prokes). Hal itu dilakukan agar kegiatan usaha dan bisnis tetap berjalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Dengan elonggaran ini diharapkan ekonomi tidak terpuruk lagi," kata dia.

2. Pelaku UMKM bisa menjalankan bisnis normal

Editorial Team

Tonton lebih seru di