Palembang, IDN Times - Rencana pemerintah menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 12 persen terhadap penjualan sembako, mendapat respon negatif dari beberapa kalangan.
Menurut pengamat ekonomi di Sumatra Selatan (Sumsel), Yan Sulistyo, dampak paling signifikan jika kebijakan tersebut terealisasi adalah pengaruh pertumbuhan ekonomi daerah yang merosot.
"Tentu berpengaruh terhadap daya beli dan investasi. Kalau bicara PPN sembako, artinya harga barang akan mengalami peningkatan. Harga makin tinggi, pengaruhnya ke masyarakat dan kemampuan mereka dalam membeli," ujarnya kepada IDN Times, Senin (14/6/2021).