PSBB Palembang, Apindo Minta Pemkot Rumuskan Aturan yang Jelas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Selatan (Apindo Sumsel) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera merumuskan peraturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB terhadap 13 sektor usaha.
Ketua Dewan Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan, permintaan tersebut merupakan merupakan usulan dari anggota Apindo di Palembang dan Prabumulih melalui penilaian serta analisa aspirasi pengusaha.
"Aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai lokasi apa saja yang buka ketika PSBB termasuk sektor usaha yang belum rilis, mendorong Apindo dalam mengusulkan jenis dan kelompok yang harus tetap berjalan," katanya, kepada IDN Times, Jumat (15/5).
Baca Juga: MUI Palembang Imbau Masyarakat Bayar Zakat via Rekening Masjid
1. Harap sektor usaha jasa tetap operasional
Adapun jenis usaha yang harus tetap aktif beroperasi, jelas Sumarjono, seperti jasa servis, penjahit, pengamanan, laundry, kebersihan ruangan, katering dan usaha pertokoan, baik di lingkungan pasar ataupun pinggir jalan.
"Pertokoan selain supermarket, mulai dari pakaian, elektronik, busana, mebel, penjual otomotif, dan alat berat. Termasuk yang servis bengkel," jelas dia.
2. Apindo Sumsel minta kejelasan gambaran Peraturan Wali Kota
Sumarjono menerangkan, walau dalam rencana dan gambaran dari Pemkot Palembang bakal menyisir sektor usaha. Namun pihaknya berharap agar sektor tersebut, tetap bisa berjalan.
"Paling tidak pemda kasih bayangan atau perincian yang jelas dan pasti atas jenis dan aktivitas bisnis yang diizinkan buka, dengan demikian tidak menimbulkan masalah dalam penerapan di lapangan,” terang dia.
3. Aktivitas bisnis tetap buka dan jam beroperasi terbatas
Apalagi, menurutnya dengan memastikan aturan operasional aktivitas bisnis dalam Perwali. Tentu akan mempengaruhi roda ekonomi daerah tetap berjalan. Sehingga peluang penyediaan lapangan kerja masih terbuka, bahkan mampu mengurangi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Bisnis tetap aktif dan usaha berjalan dengan kebijakan pembatasan operasional usaha, seperti buka mulai pukul 09.00 samlai 17.00 WIB," ujar dia.
4. Wali Kota Palembang sebut masih pertimbangkan Perwali
Sementara, Wali Kota Palembang Harnojoyo, sebelumnya mengatakan, pihaknya bakal segera menyusun draft peraturan PSBB dengan tenggat waktu satu minggu sesuai arahan dari Gubernur Sumsel, Herman Deru.
“Semuanya kami masukan dalam Perwali, termasuk sektor usaha yang operasional. Saat ini dalam pertimbangan dengan melihat kondisi daerah. Apalagi Palembang memang pusat pemerintahan dan perdagangan di Sumsel," tandas dia.
Baca Juga: Bertambah 17 Orang, Kasus Positif Sumsel Capai 458 Pasien