TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Realisasi Pajak Palembang Belum Capai Target, Baru Rp819 Miliar

Target pajak Palembang tahun ini mencapai Rp1,08 triliun

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Herly Kurniawan (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Palembang, IDN Times - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang belum mencapai target realisasi penerimaan pajak. Realisasi pajak Palembang hingga bulan ini baru di angka Rp819,4 miliar, atau baru mencapai 75,69 dari target yang telah ditetapkan pada tahun 2021.

"Saat ini masih di bawah target penerimaan yang disepakati untuk 2021 senilai Rp1,082 triliun," ujar Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Pemkab Banyuasin Bakal Pajaki Bisnis Air dari Sumur Bor

1. Ralisasi pajak hasil akumulasi 11 jenis pungutan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan realisasi penerimaan pajak yang dihitung, nilai tersebut merupakan akumulasi dari 11 jenis penerimaan. Yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan non PLN, dan penerangan jalan sumber lain (PLN).

Termasuk dari penarikan retribusi parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan buatan, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTPB).

"Pencapaian tersebut dicatat terakhir dari data Kamis (15/9/2022)," kata dia.

2. BPPD Palembang sebut penerimaan pajak masih lebih baik ketimbang 2021

Jembatan Ampera (instagram.com/palembang.sumsel.ssci)

Kendati realisasi target belum terpenuhi, namun nilai pungutan pajak di Semester II 2022 ini lebih baik bila dibandingkan periode sama pada tahun lalu, saat Palembang berada di zona merah penyebaran COVID-19.

"Pendapatan dari 11 pajak daerah terbilang stagnan dan masih di bawah target. Tapi jelas ada pertumbuhan yang baik seiring membaiknya kondisi COVID-19 di Palembang," timpalnya.

3. PBB masuk dalam realisasi tertinggi pungutan

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Herly menerangkan walau belum mencapai target keseluruhan, tetapi ada beberapa sektor pajak yang rata-rata sudah melebihi 100 persen, atau melampaui target minimal yang ditetapkan.

"Contohnya pajak hotel, restoran, serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Jenis penerimaan pajak ini menempati tiga teratas yang melampaui target minimal pungutan pajak," jelas dia.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Hotel di Palembang Baru 48 Persen

Berita Terkini Lainnya