Realisasi Pajak Palembang Belum Capai Target, Baru Rp819 Miliar
Target pajak Palembang tahun ini mencapai Rp1,08 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang belum mencapai target realisasi penerimaan pajak. Realisasi pajak Palembang hingga bulan ini baru di angka Rp819,4 miliar, atau baru mencapai 75,69 dari target yang telah ditetapkan pada tahun 2021.
"Saat ini masih di bawah target penerimaan yang disepakati untuk 2021 senilai Rp1,082 triliun," ujar Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: Pemkab Banyuasin Bakal Pajaki Bisnis Air dari Sumur Bor
1. Ralisasi pajak hasil akumulasi 11 jenis pungutan
Berdasarkan realisasi penerimaan pajak yang dihitung, nilai tersebut merupakan akumulasi dari 11 jenis penerimaan. Yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan non PLN, dan penerangan jalan sumber lain (PLN).
Termasuk dari penarikan retribusi parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan buatan, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTPB).
"Pencapaian tersebut dicatat terakhir dari data Kamis (15/9/2022)," kata dia.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Hotel di Palembang Baru 48 Persen