PPN 10 Persen Bagi Pelaku UMKM Palembang Ditinjau Ulang
Pemkot Palembang melibatkan pedagang dalam perumusan pajak
Intinya Sih...
- Pemkot Palembang akan meninjau ulang kebijakan PPN 10% bagi UMKM
- Perda baru akan melibatkan pedagang dan pemilik usaha dalam perumusan pajak
- Pajak 10% tidak berlaku untuk semua UMKM, ada klasifikasi omset di atas Rp10 juta dan di bawah Rp9 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kebijakan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Palembang akan ditinjau ulang.
Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, peninjauan Perda soal PPN 10 persen bagi UMKM akan melibatkan pedagang dan pemilik usaha agar mereka bisa memahami tujuan penetapan pajak tersebut.
"Melibatkan pedagang, supaya mereka tahu bagaimana mekanisme dan perumusannya. Perda itu nantinya akan dibuat Perwali sebagai turunnya, sehingga akan dikaji lagi bagaimana penerapan PPN itu," kata dia, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Beli Rumah Maksimal Rp5 Miliar Bisa Bebas PPN, Begini Simulasinya!