TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPN 10 Persen Bagi Pelaku UMKM Palembang Ditinjau Ulang

Pemkot Palembang melibatkan pedagang dalam perumusan pajak

Ilustrasi pajak (pexel)

Intinya Sih...

  • Pemkot Palembang akan meninjau ulang kebijakan PPN 10% bagi UMKM
  • Perda baru akan melibatkan pedagang dan pemilik usaha dalam perumusan pajak
  • Pajak 10% tidak berlaku untuk semua UMKM, ada klasifikasi omset di atas Rp10 juta dan di bawah Rp9 juta

Palembang, IDN Times - Kebijakan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Palembang akan ditinjau ulang.

Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, peninjauan Perda soal PPN 10 persen bagi UMKM akan melibatkan pedagang dan pemilik usaha agar mereka bisa memahami tujuan penetapan pajak tersebut.

"Melibatkan pedagang, supaya mereka tahu bagaimana mekanisme dan perumusannya. Perda itu nantinya akan dibuat Perwali sebagai turunnya, sehingga akan dikaji lagi bagaimana penerapan PPN itu," kata dia, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Beli Rumah Maksimal Rp5 Miliar Bisa Bebas PPN, Begini Simulasinya!

1. Pembayaran PPN bagi pelaku UMKM tidak flat 10 persen

Ilustrasi pajak (dok: Pinterest)

Penerapan PPN 10 persen untuk pedagang UMKM perlu pengkajian jelas. Apalagi penetapan aturan itu tidak akan melibatkan dan memberatkan masyarakat yang selama ini kebijakan pembayaran PPN menjadi tanggung jawab konsumen.

"Tinjauan juga, sekaligus PPN tidak hanya 10 persen, karena kalau flat sama semua 10 persen akan ada insentif fiskal bagi pelaku UMKM," jelasnya.

Baca Juga: Pria di Sumsel Dorong Gerobak Bawa Istri Berobat karena Tak Punya Uang

2. Aturan pajak PPN 10 persen tidak berlaku untuk semua UMKM

Plt Sekretaris Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Prabu Mandiri menambahkan, dari tinjauan ulang penerapan PPN 10 persen nanti, pelaku usaha akan diberikan kebijakan fiskal mulai dari pengurangan nilai pajak, pengurangan pokok pajak dan lainnya.

Selain itu aturan pajak 10 persen juga tidak berlaku untuk seluruh pelaku UMKM. Pajak ini akan dikenakan berdasarkan pengelompokkan dua jenis, yakni UMKM dengan omset di atas Rp10 juta dikenakan PPN 10 persen dan omset di bawah Rp9 juta tidak dikenakan pajak.

"Berbeda dengan dulu ada yang kena pajak 5 dan 10 persen tapi sekarang semua flat 10 persen jika omzet di atas Rp 10 juta," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya