TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Level 1 Tak Menghambat Pergerakan Ekonomi di Palembang

Pelonggaran dilakukan agar ekonomi daerah tak terganggu

Wawako Palembang Fitrianti Agustinda (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Palembang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 21 November 2022 di Palembang, diyakini tidak berdampak signifikan terhadap ekonomi daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) tidak menerapkan pembatasan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Tidak ada aturan khusus seperti sebelumnya, sehingga UMKM tetap bisa beroperasi dan ekonomi daerah tetap tumbuh. Hanya perhatikan prokes yang tertib," ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Palembang Terima 5 Ribu Vaksin COVID-19, Puskesmas Lanjutkan Vaksinasi

Baca Juga: COVID-19 di Sumsel Naik Lagi, Ada 186 Kasus Selama 3 Hari Terakhir

1. Pelonggaran agar ekonomi daerah tak kembali terpuruk

Suasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penerapan PPKM Level 1 sudah sesuai instruksi pemerintah pusat, yakni memberikan pelonggaran dengan disiplin protokol kesehatan (prokes). Hal itu dilakukan agar kegiatan usaha dan bisnis tetap berjalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Dengan elonggaran ini diharapkan ekonomi tidak terpuruk lagi," kata dia.

2. Pelaku UMKM bisa menjalankan bisnis normal

Wawako Palembang Fitrianti Agustinda (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Meski saat ini kondisi pandemik COVID-19 masih terjadi, para pelaku UMKM kata Finda harus tetap bersemangat menjalankan usaha dengan menyesuaikan kebijakan PPKM agar tidak terjadi lonjakan kasus.

"Pelaku UMKM tetap bisa berusaha secara normal," timpalnya.

Baca Juga: Penumpang Belum Booster Dilarang Naik Kereta Saat Libur Nataru

Berita Terkini Lainnya