TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penumpang Bandara SMB II Palembang Bisa Gunakan Antigen 

Penerbangan ke Pulau Jawa-Bali masih harus menggunakan PCR

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Penumpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang sudah bisa menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat terbang. Kebijakan tersebut berlaku jika penumpang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap.

"November syarat calon penumpang transportasi udara wajib tes swab PCR dan minimal vaksin pertama, kemudian antigen plus vaksin kedua," ujar Executive General Manager Angkasa Pura 2 Bandara SMB II Palembang, Tommy Ariesdianto, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Dana Desa di Sumsel Baru Terpakai Rp1,73 Triliun Atau 64,30 Persen

1. Bandara SMB II Palembang sudah menerapkan aturan sejak 1 November 2021d

Ilustrasi di Bandara SMB II Palembang (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Antigen sebagai syarat terbangan sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa-Bali pada 27 Oktober 2021.

"Mulai 1 November kemarin sudah berlaku, tapi di SMB II Palembang baru menjalankan kebijakan ini karena kita juga harus berkoordinasi dengan dari Satgas COVID-19," kata dia.

2. Angkasa Pura berharap minat penumpang maskapai meningkat

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) 2 Palembang. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Tommy mengatakan, aturan hasil antigen berlaku bagi penumpang yang berangkat dari Palembang menuju wilayah di luar Jawa dan Bali, seperti penerbangan ke Pangkal Pinang. Sedangkan untuk tujuan Jawa dan Bali masih menggunakan tes PCR sebagai syarat terbang.

"Kami berharap adanya kebijakan ini makin tinggi minat untuk keberangkatan transportasi udara, dan tentunya kami pasti selalu mematuhi prokes ketat," jelasnya.

Baca Juga: Ayah dan Anak Kompak Tanam Ganja di Bukit Barisan Seluas 1,5 Hektare

Berita Terkini Lainnya