Penumpang Bandara SMB II Palembang Bisa Gunakan Antigen
Penerbangan ke Pulau Jawa-Bali masih harus menggunakan PCR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penumpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang sudah bisa menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat terbang. Kebijakan tersebut berlaku jika penumpang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap.
"November syarat calon penumpang transportasi udara wajib tes swab PCR dan minimal vaksin pertama, kemudian antigen plus vaksin kedua," ujar Executive General Manager Angkasa Pura 2 Bandara SMB II Palembang, Tommy Ariesdianto, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: Dana Desa di Sumsel Baru Terpakai Rp1,73 Triliun Atau 64,30 Persen
1. Bandara SMB II Palembang sudah menerapkan aturan sejak 1 November 2021d
Antigen sebagai syarat terbangan sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa-Bali pada 27 Oktober 2021.
"Mulai 1 November kemarin sudah berlaku, tapi di SMB II Palembang baru menjalankan kebijakan ini karena kita juga harus berkoordinasi dengan dari Satgas COVID-19," kata dia.
Baca Juga: Ayah dan Anak Kompak Tanam Ganja di Bukit Barisan Seluas 1,5 Hektare