Ikut Kebijakan Social Distancing, BI Sumsel Tutup Layanan Tunai
BI tetap menjalankan empat layanan operasional secara normal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Hari Widodo menyatakan, pihaknya sudah menaati kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 dengan melakukan Social Distancing.
"Pembatasan social distancing BI selama 14 hari, dari Senin kemarin (16/3) kita lakukan dengan penutupan layanan sistem pembayaran tunai berupa kas keliling, dan menyetop sementara penukaran uang rusak dan uang palsu yang belum tahu sampai kapan," ujar dia, Jumat (20/3).
1. BI Sumsel menahan setoran uang yang masuk dari perbankan dan PJPUR
Hari mengungkapkan, selain menutup layanan tunai, pihaknya juga mengupayakan melakukan karantina uang sebelum disebarluaskan.
"BI menahan dulu setoran uang yang masuk dari perbankan dan PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah) selama 14 hari, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jadi kuman yang di uang terinkubasi," ungkap dia.
Baca Juga: Cegah Wabah Virus Corona, Pemda di Sumsel Terapkan Kebijakan Berbeda