TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ikut Kebijakan Social Distancing, BI Sumsel Tutup Layanan Tunai

BI tetap menjalankan empat layanan operasional secara normal

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Selatan (Sumsel) Hari Widodo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times -Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Hari Widodo menyatakan, pihaknya sudah menaati kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 dengan melakukan Social Distancing.

"Pembatasan social distancing BI selama 14 hari, dari Senin kemarin (16/3) kita lakukan dengan penutupan layanan sistem pembayaran tunai berupa kas keliling, dan menyetop sementara penukaran uang rusak dan uang palsu yang belum tahu sampai kapan," ujar dia, Jumat (20/3).

1. BI Sumsel menahan setoran uang yang masuk dari perbankan dan PJPUR

Gedung Kantor Bank Indonesia Wilayah Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Hari mengungkapkan, selain menutup layanan tunai, pihaknya juga mengupayakan melakukan karantina uang sebelum disebarluaskan.

"BI menahan dulu setoran uang yang masuk dari perbankan dan PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah) selama 14 hari, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jadi kuman yang di uang terinkubasi," ungkap dia.

2. Uang masuk ke kas BI langsung ditempatkan di ruangan khusus untuk dikarantina

Suasana transaksi di Bank Indonesia Wilayah Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Hari melanjutkan, uang masuk ke kas BI akan langsung ditempatkan pada ruangan khusus untuk dikarantina.

"Serta disemprot disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan. Namanya sistem mivigasi, dengan memastikan uang telah melalui proses khusus supaya steril," ujar dia.

Baca Juga: Cegah Wabah Virus Corona, Pemda di Sumsel Terapkan Kebijakan Berbeda 

3. BI jamin peredaran uang ke masyarakat tidak terganggu

Suasana di Bank Indonesia Wilayah Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Seluruh langkah yang diterapkan BI Sumsel, terang Hari, merupakan kebijakan dari pusat yang diterapkan seluruh perwakilan daerah.

"Intinya antisipasi ini adalah setop sementara interaksi sosial, antara pegawai BI dan masyarakat. Kami juga menjamin tidak akan ganggu layanan BI lainnya, termasuk peredaran uang di masyarakat," terang dia.

Berita Terkini Lainnya