Hore, UMKM di Palembang Bisa Daftar Izin Usaha Lewat Online!
Proses pengajuan izin usaha bisa selesai sehari, lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kabar gembira bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Palembang. Mereka kini bisa menikmati mengurus surat izin usaha melalui online yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot).
"Tidak saja untuk UMKM, usaha skala besar juga bisa mengakses Online Single Submission (OSS) untuk izin usaha," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang, Akhmad Mustain, Kamis (11/3/2021).
Baca Juga: Pemkab Muba Minta Rest Area Tol Muba-Jambi Diperbanyak untuk UMKM
1. Izin usaha melalui OSS bisa selesai sehari
Mustain menjelaskan, kepengurusan izin usaha secara online yang disediakan Pemkot Palembang sudah berdasarkan ketentuan PP nomor 6 tahun 2021 tentang kemudahan berusaha di daerah, meski baru berlaku pada April mendatang.
Secara sistem, akses OSS bisa mempercepat proses membuat izin usaha. Seperti waktu yang lebih singkat untuk mengurus perizinan restoran, karena biasanya butuh waktu enam sampai delapan hari.
"Tapi dengan one click di OSS, urus perizinan satu hari pun bisa selesai," kata dia.
Baca Juga: Cerdik Manfaatkan Kain Sisa, UMKM Jual Tas Motif Khas Palembang