TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore, UMKM di Palembang Bisa Daftar Izin Usaha Lewat Online!

Proses pengajuan izin usaha bisa selesai sehari, lho

Ilustrasi UMKM. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Palembang, IDN Times - Kabar gembira bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Palembang. Mereka kini bisa menikmati mengurus surat izin usaha melalui online yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot).

"Tidak saja untuk UMKM, usaha skala besar juga bisa mengakses Online Single Submission (OSS) untuk izin usaha," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang, Akhmad Mustain, Kamis (11/3/2021).

Baca Juga: Pemkab Muba Minta Rest Area Tol Muba-Jambi Diperbanyak untuk UMKM

1. Izin usaha melalui OSS bisa selesai sehari

Suasana di Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Mustain menjelaskan, kepengurusan izin usaha secara online yang disediakan Pemkot Palembang sudah berdasarkan ketentuan PP nomor 6 tahun 2021 tentang kemudahan berusaha di daerah, meski baru berlaku pada April mendatang.

Secara sistem, akses OSS bisa mempercepat proses membuat izin usaha. Seperti waktu yang lebih singkat untuk mengurus perizinan restoran, karena biasanya butuh waktu enam sampai delapan hari.

"Tapi dengan one click di OSS, urus perizinan satu hari pun bisa selesai," kata dia.

2. Izin usaha lewat OSS tetap memperhatikan tingkat risiko pengelolaan usaha

Pegawai Rumah Makan Ny Suharti menata meja dan kursi untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa perpanjangan PSBB di Rawamangun, Jakarta, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ia kembali menjelaskan, perizinan melalui OSS lebih singkat lantaran ada beberapa persyaratan yang dilewati atau ditiadakan, namun tetap memperhatikan tingkat risiko rendah atau sedang.

"Untuk yang jenis usaha tingkat risiko rendah seperti restoran, tak perlu menambahkan dokumen tambahan. Kecuali yang tingkat risikonya tinggi seperti usaha pengolahan limbah medis," jelas dia.

3. DPMPTSP Palembang sedang upgrade situs OSS

Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain itu, kemudahan perizinan ini telah dilakukan melalui rapat koordinasi di tingkat kementerian, bahkan sudah didukung peraturan pemerintah hingga dukungan upgrade situs OSS dari pusat.

"Sekarang lagi proses persiapan. Lagi pula sudah ada peraturan pemerintah, sehingga harus dilaksanakan. Ini upaya pemerintah agar investasi menggeliatkan," tambah dia.

Baca Juga: Cerdik Manfaatkan Kain Sisa, UMKM Jual Tas Motif Khas Palembang

Berita Terkini Lainnya