Ikon Kota Bukittinggi (Foto: Antara)
Pada masa perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia, Bukitinggi berperan sebagai kota perjuangan. Bagaimana tidak, tercatat sejak Desember 1948 sampai Juni 1949 ditunjuk sebagai ibu kota Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda.
Selanjutnya, Bukittinggi pernah menjadi Ibukota Provinsi Sumatera dengan Gubernurnya Mr. Tengku Muhammad Hasan. Kemudian dalam peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 4 tahun 1959, Bukittinggi ditetapkan sebagai Ibu Kota Sumatra Tengah yang meliputi keresidenan-keresidenan Sumatera Barat, Jambi, dan Riau.
Setelah keresidenan Sumatra Barat dikembangkan menjadi Provinsi Sumatera Barat, maka Bukittinggi ditunjuk sebagai ibu kota provinsi sebelum Kota Padang. Tercatat, sejak 1958 secara de facto, Ibukota provinsi Sumatra Barat resmi pindah ke Kota Padang. Meskipun begitu, baru pada 1978 secara de jure Bukittinggi tidak lagi menjadi Ibukota provinsi Sumatra Barat.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 1979 yang memindahkan ibukota Provinsi Sumatera Barat ke Kota Padang. Saat ini, Bukittinggi berstatus sebagai kota madya daerah tingkat II sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok Pemerintah di Daerah yang telah disempurnakan dengan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 menjadi Kota Bukittinggi.