Pohon pinus yang mengitari Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu Palembang membuat suasana kian asri. Konsep eco-tourism dengan udara sejuk, dapat dinikmati para pengunjung. Bahkan TWA Punti Kayu menjadi kawasan penyumbang oksigen terbesar di Palembang.
Punti Kayu yang memiliki lahan seluas 50 hektar, ditunjuk sebagai TWA melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 76/Kpts-II/ 2001 tanggal 15 Maret 2001, dan resmi ditetapkan sebagai TWA melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9273/Kpts-II/2002.
"Sebenarnya Hutan Punti Kayu sudah ada sejak 1999. Tetapi penepatan menjadi TWA baru tahun 2002," kata Pengelola TWA Punti Kayu, Raden Azka kepada IDN Times, Sabtbu (8/1/2021).