Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250707-WA0003.jpg
Terdakwa penembakan tiga oknum polisi Kopda Bazarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Kopda Bazarsah mengaku pandangannya kabur jelang sidang.

  • Terdakwa diminta hakim militer tetap hadir dalam sidang

  • Ada 2 saksi ahli yang dihadirkan dalam agenda sidang kasus penembakan anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung tersebut

Palembang, IDN Times - Kopda Bazarsah terdakwa kasus penembakan tiga anggota polisi Polsek Negara Batin mengaku tidak dalam kondisi prima dalam proses sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Kondisi kesehatan terdakwa diketahui saat Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto memanggil terdakwa untuk masuk ke dalam ruang sidang.

"Siap, mata saya kabur yang mulia," ungkap terdakwa Kopda Bazarsah, Senin (7/7/2025).

1. Bazarsah diminta tetap hadir dalam sidang

Terdakwa penembakan tiga oknum polisi Kopda Bazarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam posisi berdiri di depan majelis hakim, Kopda Bazarsah diminta untuk tetap hadir dalam persidangan. Hakim menanyakan kembali kondisinya untuk memastikan bahwa yang bersangkutan dapat menjalankan persidangan.

"Saudara bisa mendengar, cukup mendengarkan saja," jelas hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Dalam proses sidang, Kopda Bazarsah hadir bersama penasihat hukumnya. Dirinya lebih banyak terpejam sambil mendengar penjelasan dari saksi ahli yang menjelaskan kondisi para korban usai diautopsi. Dirinya sesekali membuka mata dan melihat pandangan ke depan.

2. Ada 2 saksi ahli yang dihadirkan

Terdakwa penembakan tiga oknum polisi Kopda Bazarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, Humas Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto menjelaskan, agenda sidang hari ini kembali digelar dengan memeriksa dua saksi ahli. Dari pemeriksaan saksi ahli tersebut direncanakan akan digelar pemeriksaan terdakwa terhadap kedua terdakwa yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis.

"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli terlebih dahulu baru dilanjutkan pemeriksaan terdakwa," jelas dia.

3. Bazarsah didakwa pembunuhan berencana

Terdakwa penembakan tiga oknum polisi Kopda Bazarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, tiga anggota Polisi Polsek Negara Batin Lampung tewas ditembak oleh anggota TNI bernama Kopda Bazarsah. Penembakan tersebut diketahui dalam dakwaan terjadi lantaran Kopda Bazarsah emosi saat hendak ditangkap polisi dalam penggerebekan lokasi judi sabung ayam dan dadu guncang yang dikelolanya bersama Peltu Lubis.

Kopda Bazarsah didakwa dengan tiga pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat serta pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Editorial Team