Polda Sumsel akan Sanksi Briptu AW Terlibat Narkoba Internasional
Intinya Sih...
- Briptu AW membolos selama 6 bulan dari tugasnya di Polres Muratara.
- AW positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine Ditresnarkoba Polda Riau.
- Polda Sumsel menyatakan komitmen untuk memproses hukum anggota yang terlibat narkoba tanpa pandang bulu.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Keterlibatan Briptu AW menjadi sopir Innova Reborn nopol BM 1650 SQ warna hitam saat melintas di Jalan Indragiri Hulu menuju Jambi bersama bandar narkoba bernama BFI kini masih diselidiki pihak kepolisian.
Pasalnya, Briptu AW notabene personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara) masih berstatus saksi. Namun dari hasil tes urine dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau, Briptu AW positif menggunakan narkoba.
Baca Juga: Ditangkap Bawa Sabu di Riau, Briptu AW Sudah Bolos Kerja 6 Bulan
1. Penyidikan masih ditangani Polda Riau
Terkait hal ini, Polda Sumsel buka suara atas status Briptu AW, anggota Polres Muratara ditangkap di Riau karena membawa 30 kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polda Riau. "Proses penyidikan sepenuhnya kewenangan penyidik Polda Riau," ujar Sunarto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (19/9/2024).
2. Akan diproses hukum tanpa pandang bulu
Sunarto menegaskan, setiap anggota yang terlibat narkoba tetap diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
"Komitmen kami jelas, tidak ada tempat bagi anggota yang terlibat narkoba, Proses hukum," tegasnya.
3. Sudah lama dicari propam karena tidak masuk kerja
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani membenarkan Briptu AW adalah anggota Polres Muratara. Namun dia menegaskan, polisi tersebut sudah meninggalkan tugas atau membolos dari Polres Muratara selama enam bulan terakhir.
“Kami memang sedang mencari keberadaannya karena sudah lama tidak masuk kantor,” ungkapnya Rabu (18/9/2024).
Diketahui Briptu AW dan bandar berinisial BFI ditangkap membawa 30 kilogram sabu dan 11 ribu ekstasi di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau, Sumsel. Penangkapan keduanya dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu Riau mendalami informasi terkait Innova Reborn hitam BM 1650 SQ saat melintas di Jalan Indragiri Hulu menuju Jambi.
4. Briptu AW bertindak sebagai sopir
Dari mobil tersebut, diamankan dua tersangka yakni M dan R. Dari pengakuan M dan R ini juga, diketahui barang narkoba itu akan diserahkan kedua kurir lain yang bertugas membawa ke Pelembang.
Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit 3 berangkat menuju Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel. Kemudian tim melakukan penangkapan tersangka BFI, selaku pemesan sabu dan ekatasi.
Saat ditangkap, BFI yang disebut sebagai bandar di Muratara sedang bersama Briptu AW, salah satu personel Polres Muratara bertindak sebagai sopir.
Baca Juga: Polisi Bawa 30 Kg Sabu Rupanya Jaringan Narkoba Malaysia
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.