Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Illegal Drilling Picu Kebakaran, Polda Sumsel Datangi HGU Hindoli

Tim gabungan Polda Sumsel saat mendatangi lokasi HGU PT Hindoli. (Dok. Polda Sumsel)
Intinya sih...
  • Tim gabungan Polda Sumsel dan Polsek Keluang melakukan penyelidikan illegal drilling di PT Hindoli Desa Tanjung, Musi Banyuasin.
  • Kegiatan peninjauan dan pengambilan sampel dilakukan untuk mengungkap tindak pidana penyebab kebakaran lahan akibat aktivitas ilegal drilling.
  • Pihak kepolisian juga menertibkan illegal refinery dan memberikan imbauan kepada pemilik usaha untuk menutup tempat penyulingan minyak ilegal dalam tempo 14 hari.

Musi Banyuasin, IDN Times - Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Lahan HGU PT Hindoli Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sering memicu kebakaran dan korban. 

Kali ini tim gabungan dari Polda Sumsel, Polsek Keluang dan Kecamatan Keluang meninjai serta menyelidik langsung di lokasi pengeboran, Sabtu (15/2/2025). Tim dikerahkan ke lokasi terdiri dari Tim Harda, Tim Labfor dan Tim Krimum Polda Sumsel. 

Sementara dari PT Hindoli Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Muba dihadiri manager, kasi keamanan, manager security, humas PT Hindoli serta kuasa hukum PT Hindoli beserta rombongan.

1. Tim ambil sampel di lokasi kebakaran

Tim gabungan Polda Sumsel saat mendatangi lokasi HGU PT Hindoli. (Dok. Polda Sumsel)

Kapolsek Keluan, Iptu Alvin Adam Armita Siahaan mengatakan, kegiatan gabungan tersebut rangkaian kegiatan peninjauan gabungan sumur minyak mentah yang berlokasi di Algamasih atau gabungan antara lahan HGU PT Hindoli terletak di Blok I26 ,I27, I28 dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang kab Muba.

"Kami melakukan tugas penyelidikan dalam rangka mendatangi tempat kejadian perkara terkait adanya dugaan tindak pidana menyebabkan ke kebakaran lahan akibat aktivitas illegal driliing. Sementara ini kita melakukan pengambilan sampel dari tempat kejadian," ujarnya.

2. Warga diminta bongkar mandiri tempat penyulingan

Tim gabungan Polda Sumsel saat mendatangi lokasi HGU PT Hindoli. (Dok. Polda Sumsel)

Tak hanya menertibkan illegal drilling, sebelumnya Polsek Keluan bersama anggota Sat Binmas Polres Muba turun langsung mendatangi lokasi dan menemui para pemilik usaha penyulingan minyak ilegal (illegal refinery).

Alvin menegaskan para pemilik sudah diimbau untuk membongkar usaha mereka secara mandiri dalam tempo 14 hari ke depan setelah diberi imbauan. Jika masih membandel, maka pihaknya akan segera melakukan penindakan bersama tim gabungan dari Polda Sumsel. 

"Selain mengimbau kepada para pemilik ilegal refenery, kami turut memasang spanduk imbauan untuk segera menutup tempat penyulingan minyak ilegal. Saya juga sudah sampaikan kepada para pemilik tentang sanksi yang akan dikenakan," jelasnya.

3. Polisi akan ambil langkah tegas untuk menindak pelaku

Polsek Keluang saat memberikan imbauan agar warga membongkar penyulingan minyak ilegal di Keluang. (Dok. Polsek Keluang)

Alvin menambahkan, kebakaran akibat aktivitas ilegal drilling dan illegal refinery merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain merusak ekosistem, praktik ilegal ini juga memiliki potensi besar memicu kebakaran lahan yang sulit dikendalikan.

"Investigasi masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Kami akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melakukan aktivitas pengeboran ilegal dan menyebabkan kebakaran lahan," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us