Tedmond Penyulingan Minyak Terbakar, Pemilik Langsung Diborgol Polisi

Diduga tedmond penyulingan terbakar karena disambar petir

Musi Banyuasin, IDN Times - Rentetan kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal terus terjadi dalam waktu berdekatan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Terbaru, sebuah tempat penyulingan minyak ilegal berada di lokasi Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman ikut terbakar, Sabtu (24/6/2023).

Diduga kebakaran tersebut disebabkan sambaran petir saat itu terjadi. Sambaran tersebut ke tedmond tempat penampungan minyak lalu terbakar, sehingga minyak ada tumpah menyebabkan kebakaran luas.

Baca Juga: Pemkot Lestarikan Makanan Bingen Palembang Lewat Festival Lorong Roda

1. Polisi langsung amankan 3 pemilik di pondok penyulingan

Tedmond Penyulingan Minyak Terbakar, Pemilik Langsung Diborgol Polisi(Unit Reskrim Polres Muba saat mengamankan 3 pelaku pemilik penyulingan minyak ilegal usai terbakar) IDN Times/istimewa

Unit Reskrim Polsek Babat Toman bersama Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba akhirnya mengamankan tiga orang pelaku pemilik masakan minyak tersebut.

Ketiganya yakni, Beli Pirnanda (21), Prandika (22) dan Merzi (18), semuanya warga Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Saat ditangkap ketiganya tengah berada di pondok lokasi penyulingan minyak ilegal tak lama usai kejadian sekitar pukul 23.00 WIB.

2. Pelaku ditangkap bersama barang bukti

Tedmond Penyulingan Minyak Terbakar, Pemilik Langsung Diborgol PolisiIlustrasi tambang minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolres Muba AKBP Siswandi didampingi Kasatreskrim AKP Morris Widhi menuturkan, ketiganya ditangkap tanpa ada perlawanan.

"Yang mana pada saat itu ketiga orang tersebut sedang berada di dalam pondok di lahan tempat penyulingan minyak illegal berada di lokasi Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman," kata Siswandi saat press rilis, Senin (26/6/2023).

Selain ketiga pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, 1 buah blower keong terdapat pipa besi dengan panjang sekitar 150 cm, 2 unit mesin sedot, 1 buah selang ulir dengan panjang sekitar 10 meter pada ujungnya terdapat pipa plastik, empat buah tedmon plastik dengan kapasitas 1.000 liter. 

Kemudian, 2 drum besi dengan muatan 210 liter, satu tungku terbuat dari plat besi dengan kapsitas 3.780 liter, 1 buah tungku terbuat dari plat besi dengan kapasitas 10.290 liter, 2 batang kayu atau puntung sudah terbakar, satu buah jeriken berisikan cairan berwarna kuning.

3. Setiap pelaku diupah Rp400 ribu tiap penyulingan

Tedmond Penyulingan Minyak Terbakar, Pemilik Langsung Diborgol PolisiIlustrasi Penurunan Harga Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

"Atas perbuatannya itu, tiga orang pelaku ini kita kenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp 50 Miliar," tegas Siswandi. 

Ketiga pelaku mengaku, mereka bekerja sebagai pekerja melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal di tempat tersebut dan pemilik dari tempat penyulingan tersebut adalah Baslin alias Ujang warga Kecamatan Lais, Kabupaten Muba Sumsel. 

"Kami diupah 400 ribu per orangnya untuk setiap kali melakukan penyulingan minyak, aktifitas ini sudah kami jalani sejak 2 tahun yang lalu," ungkap salah satu pelaku.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Sumsel Meninggal di Tanah Suci Bertambah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya