Tak Pulang 4 Hari, Remaja di Prabumulih Digilir 3 Sekawan

Para pelaku juga masih berstatus di bawah umur

Prabumulih, IDN Times - Tiga orang remaja ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih. Mereka dituduh melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. 

Ketiganya yang sama-sama warga Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel), berinisial RF (16), RJP (17), dan AZA (18).

Baca Juga: Remaja Lahat Perkosa Anak di Bawah Umur Lalu Buat Video Mesum

1. Korban digilir pelaku di hari berbeda

Tak Pulang 4 Hari, Remaja di Prabumulih Digilir 3 SekawanIlustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman mengatakan, pelaku RJP mengajak korban berinisial EP (14) untuk melakukan hubungan intim pada Kamis sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku AZA. Dua teman RJP ternyata sudah ada di tempat yang sama.

"Lalu pada keesokan harinya, pelaku RF mengajak korban melakukan hubungan intim, dilanjutkan pelaku AZA untuk melakukan hal serupa di hari setelahnya," ujar Alita, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Pria Berusia 60 Tahun di Palembang Cabuli Anak Tetangganya

2. Orangtua korban sempat cari anaknya

Tak Pulang 4 Hari, Remaja di Prabumulih Digilir 3 SekawanIlustrasi pemerkosaan, IDN Times/ istimewa

Orangtua korban yakni FI sempat mencari anaknya karena belum pulang selama empat hari. Pada saat korban pulang ke rumah, ia bercerita kepada orangtuanya bahwa bersama pelaku RJP dan RF selama empat hari. Ia juga menceritakan telah disetubuhi oleh ketiga pelaku. 

"Setelah itu orangtua korban bersama keluarganya mengamankan ketiga pelaku ke Polres Prabumulih. Ketiga pelaku diperiksa dan ditangkap," terangnya.

3. Para pelaku terancam 15 tahun penjara

Tak Pulang 4 Hari, Remaja di Prabumulih Digilir 3 SekawanIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju daster warna putih, 1 bra warna merah, dan 1 celana dalam warna ungu. 

"Ketiga pelaku tersebut saat ini sedang disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga: Pria di Muara Enim Perkosa Tetangga dengan Keterbelakangan Mental

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya