Tak Ada Izin Praktik, Bidan Diduga Malpraktik Terancam Disanksi

Korban ditawarkan tinggal di panti sosial untuk dirawat

Intinya Sih...

  • Oknum bidan Ag diduga malpraktik terhadap bocah SMP di Palembang
  • Ketua IBI Palembang menyayangkan tindakan ibu bocah yang membawa pulang anak saat dirawat di rumah sakit
  • Penjabat Wali Kota Palembang meminta Kadinkes melakukan pengecekan terhadap oknum bidan dan menawarkan korban tinggal di Panti Sosial untuk dirawat

Palembang, IDN Times - Kasus dugaan malpraktik dilakukan bidan berinisial Ag terhadap bocah SMP di Palembang menguak fakta baru. Rupanya sang bidan diduga tidak mengantongi izin praktik resmi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Palembang, Nurachmi saat dikonfirmasi Minggu (11/8/2024). "Memang belum (berizin), tempatnya tidak memenuhi syarat buka praktik. Tapi yang bersangkutan sudah kita panggil dan kita bina," ujarnya.

Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan Lansia Penjual Ayam, Bidan jadi Tersangka

1. Korban dibawa pulang dari rumah sakit saat jalani perawatan

Tak Ada Izin Praktik, Bidan Diduga Malpraktik Terancam Disanksi(Oknum Bidan Diduga Malpraktik Sempat Tawarkan Rp15 Juta ke Korban) IDN Times/istimewa

Nurachmi menyayangkan peristiwa ini sudah terjadi. Saat ini kasus dugaan malapraktik ini telah ditangani langsung Kadinkes Kota Palembang.

Selain itu ia juga menyayangkan tindakanvdilakukan oleh ibu remaja tersebut yang membawa pulang sang anak saat sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit yang membuat kondisi anaknya bertambah parah. 

"Ibu itu sebenarnya ada salahnya juga, saat sudah dirawat di rumah sakit kenapa tiba-tiba meminta pulang," ungkapnya.

2. Dinkes Kota Palembang telah memeriksa

Tak Ada Izin Praktik, Bidan Diduga Malpraktik Terancam Disanksi(Remaja di Palembang yang menjadi korban malpraktik oknum bidan) IDN Times/istimewa

Terkait perihal bidan berinisial Ag belum memiliki izin praktik resmi ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf Damenta telah meminta Kadinkes Kota Palembang mengecek.

"Jika memang terbukti oknum bidan tersebut menyebabkan pelajar SMP berinisial Ba tidak bisa melihat, maka akan ada sanksinya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (10/8/2024) lalu.

3. Jika terbukti bersalah pasti akan diproses hukum

Tak Ada Izin Praktik, Bidan Diduga Malpraktik Terancam Disanksifahum.umsu.ac.id

Ucok mengatakan, apabila terbukti oknum bidan tersebut bersalah pasti akan diproses hukum. Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui penyebab pasti penyebab kebutaan korban, dan sedang dilakukan pengecekan dokter. 

"Selagi proses pengecekan kebutaan dan mediasi korban melalui Pemerintah Kecamatan Sukarami dan lurah setempat, tim Kemensos juga telah menawarkannya tinggal di panti sosial untuk dirawat selama pengobatan beserta orang tua dan saudaranya," ungkapnya.

Baca Juga: Remaja Diduga Korban Malpraktik Bidan Tempuh Jalur Hukum

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya